DepokToday.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edarannya yang berisi tentang jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah setempat selama bulan Ramadhan 1443 H.
Dalam surat edaran bernomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022 tersebut, Idris mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 H maksimal hanya 7 jam dengan dikurangi jam istirahat selama 30 menit.
“Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja dapat mengatur hanya 7 jam kerja yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Untuk hari Jumat, diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30,” tulis Idris dalam beleid tersebut yang diterima DepokToday.com, Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga: Hasil Undian Grup Piala Dunia 2022: 29 Tim Sudah Menemukan Nasibnya, Tiga Lagi Menyusul
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja dapat mengatur hanya 6 jam kerja yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Hanya untuk hari jumat saja waktu istirahat 11.30 hingga 12.30.
“Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” tulis Idris.
Idris menambahkan, jam kerja itu berlaku untuk seluruh ASN baik yang melakukan kerja di kantor atau WFO maupun kerja di rumah atau WFH.

“Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Idris. ***
Artikel Terkait
Persiapkan Musrenbang Tingkat Kota Depok, Idris Ingatkan Tiga Point Penting Ini
Mohammad Idris Janji Bakal Perbaiki Jalan Rusak di Depok
Hasil Survei PKS Depok: Idris Tertinggi di Pilgub Jabar, Presidennya Salim Segaf Aljufri
Vaksinasi Booster Baru Capai 10 Persen, Idris Minta Warga Aktif datangi Puskesmas dan Gerai
Idris dan Anies Kuliah Subuh Ahad Gabungan Rintisan Almarhum Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf