Wali Kota Depok Umumkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Maksimal Hanya 7 Jam

- Sabtu, 2 April 2022 | 10:55 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris singgun data vaksinasi. (foto: CNBC)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris singgun data vaksinasi. (foto: CNBC)

DepokToday.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edarannya yang berisi tentang jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah setempat selama bulan Ramadhan 1443 H.

Dalam surat edaran bernomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022 tersebut, Idris mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 H maksimal hanya 7 jam dengan dikurangi jam istirahat selama 30 menit.

“Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja dapat mengatur hanya 7 jam kerja yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Untuk hari Jumat, diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30,” tulis Idris dalam beleid tersebut yang diterima DepokToday.com, Sabtu 2 April 2022.

Baca Juga: Hasil Undian Grup Piala Dunia 2022: 29 Tim Sudah Menemukan Nasibnya, Tiga Lagi Menyusul

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja dapat mengatur hanya 6 jam kerja yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Hanya untuk hari jumat saja waktu istirahat 11.30 hingga 12.30.

“Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” tulis Idris.

Idris menambahkan, jam kerja itu berlaku untuk seluruh ASN baik yang melakukan kerja di kantor atau WFO maupun kerja di rumah atau WFH.

Surat Edaran Wali Kota Depok tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 H.
Surat Edaran Wali Kota Depok tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 H. (Dok. Diskominfo Kota Depok)

“Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Idris. ***

Editor: Ade Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X