DepokToday.com- Sebuah gudang atau tempat penampungan dan pendistribusian minyak goreng di wilayah Sawangan, Depok digerebek polisi pada Selasa, 15 Maret 2022. Dari hasil pemeriksaan penyidik menduga ada unsur pelanggaran pidana.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, peristiwa ini bermula dari laporan warga ke Polsek Bojongsari.
“Kemudian kami melakukan pengecekan yang diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng murah. Selanjutnya kami bergerak melakukan pengecekan TKP,” ujarnya di lokasi kejadian.
Baca Juga: Hiii, Kurir Pengantar Paket Ini Antar Pesanan ke Makam, Sosok Pemesan Bikin Merinding
Baca Juga: Diadukan Haji Faisal, Polres Depok Introgasi Artis yang Diduga Hina Gala Sky, Ini Barbuknya
AKBP Yogen menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara diduga ada dugaan pelanggaran atas perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan.
“Namun nanti masih kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya. Nanti kita dalami dulu semua kita periksa, manager operasional, pergudangan semua akan kita periksa,” katanya.

Yogen menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, didapati ada sekira 2.300 paket minyak goreng yang sudah siap didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Bogor dengan label atau merek Minyak Goreng Kita berlambang angka 2, kemudian gambar monas dan angka 2.
Artikel Terkait
Disentil Malah Sibuk Berkemah untuk Syukuran IKN, Presiden Janji Ambil Langkah Tangani Minyak Goreng Setelah..
Angkot Terbalik Hantam Rumah di Depok, Ternyata Sopir Mabuk, Begini Kondisi Para Penumpangya
Weleh, Anies Bawa Tanah yang Dulu Digusur Ahok ke Presiden Jokowi, Ini Tujuannya
Prakiraan Cuaca Kota Depok Hari Selasa, 15 Maret 2022
Depok Jurnalis Ikuti Turnamen Futsal Jaksa Agung Cup III Forwaka 2022