Cabut Kewenangan Label Halal MUI, Menag Yaqut: Bukan Keputusan Ormas

- Minggu, 13 Maret 2022 | 09:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas  (Foto: Istimewa)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)

DepokToday.com- Menag Yaqut Cholil Qaumas memutuskan bahwa pemberian label halal bukan lagi milik Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Kebijakan itu kini.

sepenuhnya kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Dengan keputusan Menag Yaqut itu, maka label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, dikutip pada Minggu, 13 Maret 2022. 

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Covid-19 Indonesia Belum Penuhi Syarat jadi Endemi, Ini Alasannya

Baca Juga: Nafsu Birahi Diubun-ubun, Bu Guru Muda Setubuhi Siswanya di Mobil, Gini Modusnya

Usut punya usut, kebijakan Menag Yaqut itu berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. 

Keputusan ini didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 tentang penetapan label halal.

Gedung MUI
Gedung MUI (Foto: Istimewa)

Yaqut mengungkapkan, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). 

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," jelasnya.

Baca Juga: Ini Prakiraan Cuaca Kota Depok Hari Minggu 13 Maret 2022

Baca Juga: Irjen Fadil Tengah Malam Berpakaian ‘Preman’ ke Depok, Ini Sasarannya

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X