DepokToday.com- Menag Yaqut Cholil Qaumas memutuskan bahwa pemberian label halal bukan lagi milik Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Kebijakan itu kini.
sepenuhnya kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Dengan keputusan Menag Yaqut itu, maka label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, dikutip pada Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Covid-19 Indonesia Belum Penuhi Syarat jadi Endemi, Ini Alasannya
Baca Juga: Nafsu Birahi Diubun-ubun, Bu Guru Muda Setubuhi Siswanya di Mobil, Gini Modusnya
Usut punya usut, kebijakan Menag Yaqut itu berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.
Keputusan ini didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 tentang penetapan label halal.

Yaqut mengungkapkan, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," jelasnya.
Baca Juga: Ini Prakiraan Cuaca Kota Depok Hari Minggu 13 Maret 2022
Baca Juga: Irjen Fadil Tengah Malam Berpakaian ‘Preman’ ke Depok, Ini Sasarannya

Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Anak Buah Irjen Fadil Dihantam Pembalap Liar di Depok
La Liga Spanyol: Reguk Kemenangan atas Cadiz, Atletico Madrid Tukar Posisi dengan Barcelona
Format Penghargaan Ballon d'Or Dirombak, Begini Perubahannya Musim Depan
Minyak Mentah Dunia Terus Melonjak, Harga Pertalite Tidak Naik
Epidemiolog Sebut Covid-19 Indonesia Belum Penuhi Syarat jadi Endemi, Ini Alasannya