Cukup ke Kelurahan, Warga Depok Bisa Dapat Set Top Box STB Gratis untuk Nonton TV Digital, Ini Syaratnya

- Selasa, 8 Februari 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi Set Top Box STB gratis (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi Set Top Box STB gratis (Pikiran Rakyat)

DepokToday.com - Mulai tahun ini pemerintah menonaktifkan layanan TV Analog dan digantikan dengan TV Digital. Adanya program itu pemerintah mulai membagikan Set Top Box STB gratis.

Anda yang ingin mendapat Set Top Box STB gratis ini cukup membawa syarat administrasi berupa KK dan KTP ke kantor kelurahan atau desa terdekat. Termasuk anda warga Depok yang ingin mendapatkan layanan program pemerintah ini. 

Melansir dari Pikiran Rakyat, Set Top Box STB gratis ini nantinya akan digunakan untuk Anda tetap menikmati layanan TV digital.

Baca Juga: Kota Depok PPKM Level 3, Work From Office Maksimal Hanya 25 Persen, Kecuali Pelayanan Publik

Pada bulan April 2022 pemerintah akan menonaktifkan layanan TV analog dan berpindah ke TV digital atau disebut juga dengan Analog Switch off (ASO).

Pemerintah akan membagikan Set Top Box STB gratis tahap I ini satu atau dua bulan sebelum diberlakukannya Analog Switch off (ASO).

Sebelum ASO diberlakukan, bagi masyarakat yang membutuhkan segera datang ke kantor kelurahan untuk daftar jadi penerima Set Top Box STB gratis.

Anda hanya perlu membawa KK dan KTP dan datang ke kantor kelurahan untuk daftar jadi penerima Set Top Box STB gratis, dan mengisi berkas sesuai arahan dari pihak kelurahan.

Ilustrasi Set Top Box STB gratis
Ilustrasi Set Top Box STB gratis (Pikiran Rakyat)

Selain itu, Anda juga bisa melakukan daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos di playstore HP Anda.

Cara daftar Set Top Box STB gratis melalui aplikasi Cek Bansos

1. Install aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda.

2. Siapkan NIK KTP untuk daftar Set Top Box STB gratis.

3. Pilih menu “Buat Akun Baru”.

Halaman:

Editor: Nur Komalasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X