Wali Kota Depok Bakal Sesuaikan Aturan Saat Menjalankan PPKM Level 3

- Senin, 7 Februari 2022 | 17:59 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Dirinya menyampaikan soal perbedaan data hingga menyebabkan PPKM Depok masih dijalankan pada level 2. (Dok Diskominfo Depok)
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Dirinya menyampaikan soal perbedaan data hingga menyebabkan PPKM Depok masih dijalankan pada level 2. (Dok Diskominfo Depok)

DepokToday.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut bakal melakukan penyesuaian aturan setelah keluarnya keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari pemerintah pusat.

“Sesuai asessmen Kemenkes, Depok sudah masuk PPKM level 3 dan artinya pembatasan-pembatasan dari sisi perkumpulan, resepsi pernikahan dan hajatan lainnya,” kata Idris kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Idris mengatakan, penyesuaian akan dilakukan utamanya pada kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. “Pembatasan 25 persen dari kapasitas bukan lagi 50 persen,” kata Idris.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Skak Mat Jenderal Dudung Soal Tuhan Bukan Orang Arab

Idris mengatakan, penyesuaian aturan juga diterapkan pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Depok. “Kalau PTM level 3 sesuai SKB 4 menteri, itu 50 persen, di Depok sudah berjalan 50 persen, kita lihat trennya minggu depan dan bisa jadi kita kurangi 25 persen melihat situasinya,” kata Idris.

Idris mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok saat ini sudah melebihi peningkatan kasus saat terjadinya gelombang kedua atau saat varian Delta menyerang yakni pada pertengahan 2021 lalu.

Anggota Satpol PP Kota Depok saat menindak hajatan yang digelar saat PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021. Foto: IstimewaAnggota Satpol PP Kota Depok saat menindak hajatan yang digelar saat PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021. Foto: Istimewa
Anggota Satpol PP Kota Depok saat menindak hajatan yang digelar saat PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021. Foto: IstimewaAnggota Satpol PP Kota Depok saat menindak hajatan yang digelar saat PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021. Foto: Istimewa

“Kenaikan per hari kemarin 1.800-an, ini artinya sudah di atas perharinya kasus bulan Juni 2021. 1.600 sekian saat itu,” kata Idris.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Kuat Menang di Pilpres 2024, Pengamat: Disiapkan Takdir Tak Ubahnya SBY dan Jokowi

“Sehingga kita wanti-wanti, kita lihat minggu ini ternyata terjadi kenaikan dan kelambatan dari sisi yang sembuh kita akan tambah isoternya,” tambahnya. ***

Editor: Ade Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X