DepokToday.com- Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pengusaha asal Kota Depok, Atet Handiyana, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.
Penetapan tersangka terhadap Atet Handiyana itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Data yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 31 Agustus 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Zhafran Yafi, kuasa hukum korban bernisial KS. Ia mengaku menjadi korban Atet Handiyana.
“Atas laporan itu polisi telah memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan, dealer mobil, money changer dan lainnya,” kata Zhafran dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Baca Juga: Dorce Ogah Dijenguk Nia Daniaty, Ternyata Begini Hubungan Dua Artis Lawas Tersebut

Untuk diketahui, Atet Handiyana sendiri sebelumnya mengaku sempat menjadi korban penyekapan di sebuah hotel di wilayah Margonda, Kota Depok.
Kala itu, ia mengaku disekap bersama istrinya oleh sejumlah orang pria. Atet sendiri telah melaporkan kejadian dialaminya ke Polres Metro Depok.
Namun belakangan, Atet kini tersangkut masalah baru. Ia dikabarkan bakal berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan penipuan. Perkara itu ditangani Polda Metro Jaya. ***
Artikel Terkait
Hati-hati Saat Ambil Uang di ATM, Modus Ganjal Masih Merajalela di Kota Depok
Bikin Novia Widya Sari Tewas, Bripda Randy Akhirnya Dipecat Dihadapan Wanita Ini
OPM Bikin Video Pernyataan Setelah Tewaskan Anggota TNI, Begini Tampang Mereka
Terungkap, Pencuri 8 Tabung Oksigen Milik RSUD Depok Adalah Relawan Ambulans, Ini Motifnya
Begini Modus Tersangka Pencuri 8 Tabung Oksigen Milik RSUD Depok