DepokToday.com- Kejaksaan Negeri Depok telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk mencegah ruang gerak pelaku kejahatan tersebut. Kebijakan ini dinilai penting mengingat perkara yang menyangkut aset pribadi atau negara itu kian banyak dilaporkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera saat menjadi pembicara dalam kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2022 di wilayah Cilangkap, Tapos, baru-baru ini.
Terkait hal itu, Alfa Dera mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus yang digunakan oleh mafia tanah.
“Kita sebagai salah satu nara sumber dari Kejaksaan Negeri Depok, pada penyuluhan PTLS 2022 merupakan bagian dari sinergi pemberantasan mafia tanah dengan BPN Depok,” katanya dikutip pada Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Digunakan untuk Ancam Edy Mulyadi, Apa Itu Mandau Terbang? Simak Ulasannya
“Melalui kegiatan penyuluhan hukum PTSL ini kita melakukan upaya-upaya pencegahan akan potensi-potensi permasalah pertanahan,” sambungnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi hukum ini, penyelenggara PTSL tidak tersangkut pelanggaran hukum dan tidak terjadi perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Jadi hari ini kita melakukan edukasi upaya pencegahan, jangan sampai terjadi para RT, RW memberikan dokumen-dokumen yang tidak sesuai ketentuan dalam persyaratan penerbitan PTSL yang di proses oleh BPN Depok dan hindari pungli kepada masyarakat saat pengurusan PTSL,” jelasnya.

Artikel Terkait
Mabes Polri Bidik Mafia Tanah, Pemkot Depok Jangan Cuci Tangan
Kadernya Terjerat Kasus Mafia Tanah, Begini Tanggapan DPD Partai Golkar Depok
Wajah Kelam Depok Awal Tahun 2022, Kepala Dinas Perhubungan dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah
Kasus Mafia Tanah Depok Berbuntut Panjang, Mantan Jenderal BAIS Bidik Legalitas Reiwa Town
Kasus Mafia Tanah Depok, Anggota DPRD dan Kadishub Belum Ditahan, Begini Alasan Polisi