DepokToday.com- Pemerintah bakal segera menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Dengan demikian, nantinya tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3, tapi semua akan diperlakukan sama.
Dilansir dari Hops.id jaringan DepokToday.com, konsep kelas 1,2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Terkait hal itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menjelaskan, salah satu latar belakang diambilnya kebijakan itu adalah untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas terkait penerapan BPJS Kesehatan.
“KRIS JKN ini latar belakanganya bukan karena untuk mengurangi jumlah defisit. Tapi KRIS JKN ini untuk memenuhi standarisasi mutu dan juga layanan, serta prinsip ekuitas,”katanya dikutip pada Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Hadapi Laporan di KPK, Hotman Paris Turun Tangan Bela Kaesang?
Iene menyebut, prinsip ekuitas yakni semua orang atau peserta BPJS berhak untuk mendapatkan pelayanan baik medis maupun non medis yang sama.
“Maksudnya, semua orang, peserta berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujarnya.
Ia mengklaim, kebijakan tersebut diputuskan dari hasil konsultasi publik yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan berbagai pengelola rumah sakit dan pengurus beberapa asosiasi kesehatan.

Artikel Terkait
Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok Sudah Pindah, Disini Lokasi Barunya
Dipanggil Sebagai Saksi, Sandi Serahkan Bukti Rekaman Soal BPJS
Bikin Haru, Ini Pengakuan Peserta BPJS Kesehatan di Depok
Ketahui, Ini Daftar 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Perangi Indonesia, Anggota KKB Ternyata Punya BPJS dan Kartu Amazone