DepokToday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tahun ini mendapat tugas menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai produk legislasi tahun 2022.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, dari 14 Raperda itu, 4 Raperda usulan DPRD Depok dan 11 Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Semua Raperda yang akan dibahas, seluruhnya usulan baru tahun 2022. Tidak ada usulan ulang dari tahun 2021,” kata Ikra dilansir berita.depok.go.id, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Depok, Anggota DPRD dan Kadishub Belum Ditahan, Begini Alasan Polisi
Ikra mengatakan, masa persidangan pertama tahun sidang 2022 akan dilaksanakan pada Februari 2022 dengan mekanisme pembahasan Raperda oleh Bapemperda dengan perangkat daerah terkait. Sedangkan untuk tanggal pembahasan, menunggu hasil Badan Musyawarah (Bamus).
“Diharapkan kualitas pembuatan Raperda di tahun 2022 dapat semakin membaik. Oleh karena itu, belum lama ini Bapemperda ikut meningkatkan kualitas pembuatan Raperda Kota Depok dengan melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah untuk setiap Raperda,” kata Ikra.
Langkahnya yakni dengan melibatkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan-masukan dan sebagainya terhadap Raperda tersebut.
Baca Juga: Sebentar Lagi, Perda Kota Religius Bakal Diundangkan di Depok, Simak Perjalanannya
"Ini juga untuk mengatasi waktu yang sangat sempit dalam pembahasan Raperda, sehingga daftar inventarisasi masalah (dim) menjadi salah satu dokumen yang dibahas dalam Pansus," jelas Ikra.

Artikel Terkait
DPRD Serius Godok Perda Anti LGBT
PDIP Usul Perda Tentang Pesantren di Depok
Alhamdulillah, Depok Bakal Punya Perda Kepemudaan
PDIP Godok Perda Pesantren untuk Depok, Ini Tujuannya
Sebentar Lagi, Perda Kota Religius Bakal Diundangkan di Depok, Simak Perjalanannya