DepokToday – Akhir tahun lalu tepatnya di bulan November 2021, Pemerintah Kota Depok memasukkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) sebagai agenda Dewan Perwkilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok.
Perda Kota Religius yang penuh kontroversi dan sempat ditolak mentah-mentah pada usulan tahun 2019 itu akhirnya disahkan menjadi bagian dari agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.
Lantas bagaimanakah kelanjutan pembahasan Raperda tersebut?
Baca Juga: DPRD Cium Gelagat Mencurigakan Idris Soal Perda Religius
Anggota komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah selesai pembahasan di panitia khusus (pansus).
“Sudah selesai dari pansus sejak November 2021,” kata Ikra dikonfirmasi, Sabtu 15 Januari 2022.

Ikra mengatakan, tahap selanjutnya yang harus dilalui agar Raperda tersebut bisa segera dikeluarkan sebagai produk legislasi adalah sinkronisasi dengan aturan diatasnya yakni Undang-undang.
Baca Juga: 15 Usulan Raperda Disepakati Masuk Propemperda Depok
“Masih sinkronisasi di provinsi dan Kemendagri, sampai selesai sinkronisasi baru bisa berlaku,” kata ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok tersebut.
Artikel Terkait
Tanggapi Raperda Kota Religius, Pengamat Diminta Jangan Asal Bunyi
Fraksi PKB-PSI Menolak Raperda Kota Religius
PCNU Depok Kurang Sepakat dengan Raperda Religius
Ini Pandangan Umum Fraksi di DPRD Depok Terhadap Tiga Raperda
Wajah Kelam Depok Awal Tahun 2022, Kepala Dinas Perhubungan dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah