Dari hasil keterangan sementara, lanjut Yogen, pihak Diskominfo Depok mengklaim jika akun media sosialnya itu dibajak atau dihack.
“Nah dari situ makanya kita akan panggil adminya apakah benar ada unsur kesengajaan atau gimana,” ucapnya.
Adapun pasal yang mengancam pelaku, lanjut Yogen adalah Undang-Undang ITE.
“Akan kita coba pasal yang mana, karena kita harus gali keterangan dulu.”
Baca Juga: Dikerjakan Akhir Tahun, Pengerjaan Gorong-gorong di Depok Dikeluhkan Warganet: Jadi Biang Macet
Lebih lanjut Yogen mengatakan, pihaknya telah menyimpang satu alat bukti untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Barbuk sementara ini screnshot saja dari berita itu, nanti kalau sudah dipanggil dan dimintai keterangan dan naik ke penyidikan baru akan kita gali lebih dalam,” katanya.
“Yang jelas akan kita panggil dari admin dan Diskominfo Depok,” sambungnya.

Yogen mengaku, pihaknya terpaksa melakukan proses hukum karena informasi tersebut dianggap meresahkan.
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Depok Tambah Lagi Tersangka Korupsi Damkar, Total Sudah Tiga Orang
Begini Tanggapan Diskominfo Depok Pasca Viralnya Postingan Twitter: Kemungkinan di Hack
Kasus Mafia Tanah Depok Berbuntut Panjang, Mantan Jenderal BAIS Bidik Legalitas Reiwa Town
'Bekalnya' Dimentahkan Penyidik, Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Gegara Ini, Pos Polisi di Pondok Cina Depok Dirusak Pria Mabuk
Pencurian Hewan Ternak di Depok, Peternak Hanya Disisakan Isi Perut