DepokToday – Ulah salah seorang pejabat Pemerintah Kota Depok mencoreng citra kota yang memiliki slogan Kota Religius ini. Bagaimana tidak, seorang kepala dinas dan anggota DPRD kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan penipuan atas tanah atau mafia tanah.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan mafia tanah di Kota Depok. Dari perkara itu, dua di antaranya adalah pejabat publik di Kota Depok.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi telah membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga: Nekat Kerjai Eks Jenderal BAIS, 2 Pejabat Jadi Tersangka Mafia Tanah di Depok, Ini Sosoknya
“Iya ditangani Bareskrim Polri,” katanya dikutip DepokToday.com dari Suara.com pada Rabu, 5 Januari 2022.
Adapun dua pejabat publik yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing adalah seorang anggota DPRD Depok berinisial N alias J dan Kadishub Depok, berinisial EH.

Selain itu, dalam perkara ini penyidik turut menetapkan dua tersangka lain. Mereka warga sipil biasa berinisial BA dan H.
Baca Juga: Ketika Anggota DPRD dan Kadishub Jadi Tersangka Mafia Tanah Depok
“Jadi dua orang warga sipil biasa, dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok,” kata Andi.
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Pada Anak di Depok Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, Ini Pemicunya
Kejaksaan Negeri Depok Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan Guru Ngaji, Ada Apa?
330 Kasus Kriminalitas di Depok Mangkrak di 2021, Ini Penjelasan Polres Metro Depok
Begini Kronologis Begal HP yang Terjadi di Wilayah Kecamatan Bojongsari, Dibacok Hingga Disiram Air Keras
Kejaksaan Negeri Depok Tambah Lagi Tersangka Korupsi Damkar, Total Sudah Tiga Orang