Berkah Natal 2021, Puluhan Napi Rutan Depok Dapat Hadiah Remisi

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:57 WIB
Prosesi pemberian remisi kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Depok dalam rangka perayaan hari Natal 2021, Sabtu 25 Desember 2021. (Depoktoday.com)
Prosesi pemberian remisi kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Depok dalam rangka perayaan hari Natal 2021, Sabtu 25 Desember 2021. (Depoktoday.com)

DepokToday – Berkah Natal 2021 turut dirasakan oleh puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Depok. Sebanyak 44 WBP yang beragama kristen mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai hadiah.

“Pada perayaan natal di rutan kelas I Depok, sebanyak 44 warga binaan yang beragama kristen mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga satu bulan,” kata Karutan Kelas I Depok, Andi Gunawan kepada wartawan, Sabtu 25 Desember 2021.

Andi mengatakan, dari total WBP yang mendapatkan remisi itu, satu diantaranya diperbolehkan keluar dari Rutan Depok alias langsung bebas.

“Yang mendapatkan asimilasi 1 orang, langsung bebas. Jadi dia mendapatkan remisi satu bulan dan kebetulan pidananya pendek jadi pidananya habis,” kata Andi.

-
Karutan Kelas I Depok, Andi Gunawan saat memberikan hadiah untuk napi (DepokToday.com)

Andi mengatakan, tidak semua WBP beragama kristen mendapatkan remisi pada perayaan Natal 2021 ini.

“Ada syarat substantif, yang pertama adalah berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan pidana, dan kemudian syarat-syarat administratif konseksekusi bagi warga binaan yang masuk kategori PP 99 tahun 2012, itu harus surat keterangan sebagai justice collabolator, tambahan syaratnya,” kata Andi.

Syarat Remisi Natal Rutan Depok


Lebih jauh Andi mengatakan, bagi WBP yang telah mendapatkan remisi terutama yang langsung bebas, diharapkan dapat menjadi warga negara yang patuh hukum dan terus berkelakuan baik sehingga tidak lagi terjerumus ke pelanggaran pidana.

“Harapan kami warga binaan yang bebas karena remisi benar-benar menjadi masyarakat yang sadar hukum, aktif produktif di masyarakat dan tidak melanggar hukum lagi,” kata Andi. (ade/*)

Editor: Ade Ridwan - Depoktoday

Tags

Terkini

Terpopuler

X