DepokToday- Anggota DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menilai, kasus dugaan penipuan atau penggelapan tanah yang dialami mantan Direktur BAIS, Mayjen (purn) Emack Syadzily, tak terlepas dari tanggungjawab pemerintah daerah. Bahkan menurutnya ada unsur kelalaian.
“Pasti, karena sepengetahuan saya itu semua harus lewat lurah. Lurah nggak mungkin nggak tahu. Jadi ada lurah ada BPN, kalau tanda tangan ternyata aspal (asli tapi palsu) harusnya mereka nggak boleh pura-pura nggak tahu,” katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Lindungi Nenek Enok, Hillary Ngadu ke Panglima TNI, Ini Jawabannya
Karena, menurut Ikra, segala hal yang berkaitan dengan persoalan lahan itu pastinya diketahui oleh pihak kelurahan.
“Sejarah tanah itu adanya di kelurahan. Nggak mungkin itu bisa lolos kalau kelurahan tidak mengetahui,” jelasnya.
Terkait hal itu, lanjut Ikra, maka oknum-oknum yang diduga terlibat harus dikenakan sanksi berat.
“Catatan saya kelurahan harus di disiplinkan, dalam hal ini dikasih SOP yang benar, jangan sampai lurah menjadi bagian dari ngobjek tanah. Karena bisa dicek, seluruh sejarah tanah adanya di kelurahan,” ucap Sekjen PDIP Depok itu.
Usut Mafia Tanah Depok
Kemudian, jika objek yang dipersoalkan itu ternyata sudah mengantongi IMB, maka sebaiknya atas lahan itu diberlakukan status KUO.
“Tapi sebelum kesitu saya mau bahas kinerja lurah, karena sejarah tanah itu ada di kelurahan. Diurai (kasusnya) karena data-data ada di sana (lurah), nggak mungkin itu bisa lolos kalau lurah tak mengetahui,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP tersebut.
Baca Juga: Begini Kronologi Eks Jenderal Intelijen Dikerjai Mafia Tanah Depok
Ikra menambahkan, dalam beberapa kasus, pihak yang juga harus diusut adalah notaris.
“Ada bebrapa kasus semua kan berawal dari notaris, kalau itu ada jual beli seperti itu,” tuturnya. (rul/*)
https://www.youtube.com/watch?v=BwZ4ZiWp5kM