DepokToday – Ada 13 poin pedoman Sekolah dalam menjaga agar pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas berjalan aman dan nyaman. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Surat edaran itu bernomor 643 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tertanggal 10 November 2021.
Berikut 13 poin pedoman PTM Terbatas yang harus dilakukan sekolah dan termaktub dalam surat edaran Wali Kota Depok tersebut:
1. memastikan kondisi murid dan seluruh warga Satuan Pendidikan dalam keadaan sehat;
2. memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi COVID-19;
3. secara konsisten menerapkan protokol kesehatan bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran;
4. memberikan pemahaman kepada siswa/i tentang pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan selama diperjalanan dan di Sekolah;
5. melakukan pemantauan dan skrining kesehatan secara rutin bagi warga satuan pendidikan sebelum memulai proses pembelajaran berupa memeriksa suhu tubuh dan menanyakan apakah ada gejala umum seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampauan indera perasa);
6. secara berulang dan intensif memberikan pengumuman di seluruh area Satuan Pendidikan terkait penggunaan masker, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan menjaga jarak;
7. menyediakan media edukasi tentang Protokol Kesehatan dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama masa pandemi;
8. secara teratur melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran;
9. memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan ketersedian masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
10. memastikan sarana dan prasarana cuci tangan dan alat skrining (seperti thermogun) dapat berfungsi dengan baik;
11. melarang para peserta didik untuk jajan di Sekolah atau di area sekitar Sekolah;
12. konsisten menerapkan Protokol Kesehatan pulang kerja bagi tenaga kependidikan dan non tenaga kependidikan yang terdiri dari: melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan (mandi), dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain dirumah; dan
13. jika pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau anggota keluarga di rumah mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampauan indera perasa) wajib lapor kepada pihak Sekolah dan Puskesmas, serta tidak mengikuti PTMT.
(ade/*)