Tiga Kebijakan Disdik Depok Enam Bulan Terakhir, Paling Baru Atur Kegiatan Belajar Mengajar saat Ramadhan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 03:34 WIB
Siswa Depok ketika mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM. (Foto: Dok UI)
Siswa Depok ketika mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM. (Foto: Dok UI)

Depoktoday.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok baru-baru ini mengeluarkan kebijakan khusus yang mengatur Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kota Depok selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Selain mengatur Kegiatan Belajar Mengajar selama Ramadhan di Kota Depok, Disdik Kota Depok juga telah mengeluarkan aturan khusus lainnya dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ketujuh Ramadhan Rabu 29 Maret 2023 Wilayah Depok

Berikut ini tiga kebijakan Disdik Kota Depok terkait momentum hari besar nasional maupun momentum peringatan keagamaan dan sosial melalui surat edaran:

1. Kegiatan Belajar Selama Bulan Ramadhan

Kebijakan ini dikerluarkan Disdik Kota Depok pada 20 Maret 2023. Dengan nomor surat 420/1403/III/Disdik/2023 yang ditandatangani Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto, itu berisi empat hal penting.

Pertama, libur awal Ramadhan tanggal 23-25 Maret 2023. Kedua, Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 08:00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

Ketiga, Satu jam pelajaran 25 menit (SD) dan 30 menit (SMP), PAUD/TK menyesuaikan. Dan keempat, setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter, disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing.

2. Larangan Ikut Merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day)

Surat edaran Disdik Kota Depok tanggal 9 Februari 2023 menginstruksikan siswa dan siswi di Depok untuk tidak ikut merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Belum Ada Keputusan dari FIFA Soal Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Surat yang ditandatangin oleh Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, ini menelurkan empat hal larangan siswa dan siswi di Depok ikut Valentine Day.

3. Kewaspadaan Potensi Dampak Cuaca Ekstrem

Ditandatangani Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto, pada 17 Oktober 2022, surat edaran dengan nomor 824/12740/X-Disdik/2022 memberitahukan tentang kewaspadaan potensi dampak cuaca ekstrem.

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Sumber: depok.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X