Depoktoday.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sedang menelusuri keberadaan 900 warga yang terkena dampak pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago).
Bawaslu menemukan bahwa ada setidaknya 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 4.399 pemilih yang terkena dampak pembangunan Tol Cijago.
Langkah tersebut diambil setelah proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Hal itu berpotensi memengaruhi jumlah dan komposisi pemilih di TPS di Kelurahan Limo dan Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.
Baca Juga: Bejat! 3 Predator Seks “Sikat” Belasan Anak-anak di Warnet hingga Tempat Sepi
Menurut Dede Selamet Permana, anggota Bawaslu Kota Depok, mereka telah melakukan tindakan antisipatif dengan menugaskan Panwaslu Kecamatan Limo untuk memantau masalah ini.
Menurutnya, Hal ini dilakukan agar warga yang terkena dampak Tol Cijago tidak terlewat dalam proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Dalam hal ini Bawaslu Kota Depok sejak awal masa Coklit telah menugaskan Panwaslu Kecamatan Limo untuk melakukan pencermatan dan pengawasan ekstra, serta melakukan pendataan terkait wilayah dan jumlah warga yang terdampak pembangunan tol. Hingga sampai saat ini, masih ada sekitar 900 orang yang masih ditelusuri datanya," kata Dede Selamet pada Senin, 27 Maret 2023.
Bawaslu Kota Depok juga telah bertemu dengan KPU Kota Depok untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait proses Coklit. Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal menjadi sorotan.
Baca Juga: Cegah Impor Pakaian Bekas Ilegal, Polri Jaga Ketat Wilayah Perairan dan Pelabuhan
“Contohnya, KPU Kota Depok berencana mendirikan TPS di Lokasi Khusus (Lokus) Rutan Kelas I Depok tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada Bawaslu Kota Depok. Bahkan, KPU Kota Depok telah melakukan roadshow ke institusi yang berpotensi dibuatkan TPS khusus. Misalnya, kampus UI (6 TPS), RS UI (2 TPS), PonPes Qotrunnada (2 TPS), Rutan Depok (6 TPS), total 16 TPS Khusus,” jelasnya.
Meskipun begitu, KPU Kota Depok juga menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh instruksi dari KPU RI untuk melakukan restrukturisasi TPS dan pemetaan secara de jure. Saat ini, Bawaslu Kota Depok dan KPU Depok sedang bekerja sama untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Bawaslu akan terus mengambil langkah dan upaya dalam mengawal hak pilih semua warga Depok. Mereka yang telah memenuhi syarat harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka yang tidak memenuhi syarat harus dicoret atau dihapus,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Selain Coklit, Ini Kasus Lain yang Sebabkan Warga Depok Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024
6 Mobil dan 40 Personel Damkar Depok Turun Langsung Tangani Kebakaran di Pasar Kemiri
Toserba Yogya Depok Sediakan Katalog Perlengkapan Lebaran, Harga dari Rp49 Ribuan
13 Titik Banjir dan Longsor di Kota Depok Imbas Hujan Deras Minggu
Banyak Warga Depok Terancam Tak Nyoblos di Pemilu 2024, Jumlahnya Tidak Main-main