Depoktoday.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar satuan pendidukan pada bulan Ramadhan.
Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Bukan Pemain Tertua di Kualifikasi Piala Eropa 2024
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termaktub libur awal Ramadan yaitu tanggal 23 - 25 Maret 2023.
Lebih lanjut, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
"Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)," kata Sutarno.
"Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan," tuturnya.
Baca Juga: Lounge 1001 Malam, Konsep Bernuansa Timur Tengah di Emeralda Golf Club Depok Selama Ramadhan
"Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing," tukasnya.(***)
Artikel Terkait
Kejari Depok Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Disdik, Ini Identitasnya
Honor Ratusan Guru PAUD Mandek, Dewan PDIP Depok Cecar Disdik
Kolaborasi dengan Disdik Kota Depok, 7 Graph Foundation Adakan Lomba Poster Digital dan Video Kreatif
Disdik Depok Periksa Guru SD yang Kaitkan Habib Rizieq dengan Holywings
Disdik Depok Rumahkan Guru SD yang Nyinyir ke Habib Rizieq
Disdik Depok Terapkan Jam Malam untuk Pelajar SMP, Maksimal Keluar Rumah Pukul 20:00 WIB
Dicuekin Disdik Soal KBM SDN Pondokcina 1, Anggota DPRD Depok akan Ambil Sikap Begini