Disdik Depok Keluarkan Aturan Kegiatan Belajar Mengajar selama Bulan Ramadhan

- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:05 WIB
Suasana di SDN Pondokcina 1 Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok, ketika siswa datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, Senin 14 November 2022.(Foto: Depoktoday.com/SOE)
Suasana di SDN Pondokcina 1 Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Kota Depok, ketika siswa datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, Senin 14 November 2022.(Foto: Depoktoday.com/SOE)

Depoktoday.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar satuan pendidukan pada bulan Ramadhan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Bukan Pemain Tertua di Kualifikasi Piala Eropa 2024

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termaktub libur awal Ramadan yaitu tanggal 23 - 25 Maret 2023.

Lebih lanjut, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

Baca Juga: Miliarder Inggris Sodorkan Tawaran Baru untuk Beli Manchester United, Pengusaha Finlandia Masuk Persaingan

"Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)," kata Sutarno.

"Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan," tuturnya.

Baca Juga: Lounge 1001 Malam, Konsep Bernuansa Timur Tengah di Emeralda Golf Club Depok Selama Ramadhan

"Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing," tukasnya.(***)

Editor: Gerry Anugrah Putra

Sumber: depok.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X