Depoktoday.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan larangan kegiatan Sahur On The Road di wilayahnya selama bulan suci Ramadhan 2023/1444 Hijriah.
Larangan Sahur On The Road di Bogor itu tertuang dalam surat edaran Nomor:300/1398-Huk.HAM tentang kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bogor.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, adanya surat edaran larangan Sahur On The Road atau sahur di jalan, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan 2023.
Baca Juga: Mau Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama di Depok Hari Ini? Simak Prakiraan Cuacanya di Sini
Ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, pada 20 Maret 2023 itu, berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Berikut ini enam poin di surat edaran Nomor:300/1398-Huk.HAM tentang kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bogor:
Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum;
Baca Juga: Cuti Lebaran Dimajukan, Menhub Minta Perusahaan Cairkan THR Karyawan Lebih Cepat
Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road);
Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;
Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;
Baca Juga: Nikmati Sensasi Mie Dingin dari Depok, Hidangan Unik untuk Buka Puasa
Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;
Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.(***)
Artikel Terkait
Catat! Ini Manfaat Konsumsi Madu saat Sahur di Bulan Suci Ramadhan
Jelang Ramadhan, Alumni ISTN Jakarta Angkatan 1981 Jalin Silaturahmi di Tajur Halang Bogor
5 Manfaat Susu Kurma, Minuman Sehat yang Bisa Jadi Pilihan Menu Sahur di Bulan Ramadhan
Jadwal Imsakiyah dan Sholat Selama Ramadhan 1444 Hijriah Wilayah Depok, Simpan Agar Tak Telat Sahur!
Awal Ramadhan, Harga Beras, Cabai, dan Minyak Goreng Naik
Malam Ramadhan di Depok Dibuka Sejumlah Aksi Tawuran