Selama Ramadhan 2023, Sahur On The Road Dilarang di Kota Bogor

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:33 WIB
Gedung Balai Kota Bogor. (Foto: Pemkot Bogor)
Gedung Balai Kota Bogor. (Foto: Pemkot Bogor)

Depoktoday.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan larangan kegiatan Sahur On The Road di wilayahnya selama bulan suci Ramadhan 2023/1444 Hijriah.

Larangan Sahur On The Road di Bogor itu tertuang dalam surat edaran Nomor:300/1398-Huk.HAM tentang kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bogor.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, adanya surat edaran larangan Sahur On The Road atau sahur di jalan, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan 2023.

Baca Juga: Mau Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama di Depok Hari Ini? Simak Prakiraan Cuacanya di Sini

Ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, pada 20 Maret 2023 itu, berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

Berikut ini enam poin di surat edaran Nomor:300/1398-Huk.HAM tentang kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bogor:

Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum;

Baca Juga: Cuti Lebaran Dimajukan, Menhub Minta Perusahaan Cairkan THR Karyawan Lebih Cepat

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road);

Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;

Baca Juga: Nikmati Sensasi Mie Dingin dari Depok, Hidangan Unik untuk Buka Puasa

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.(***)

 

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Sumber: Pemkot Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X