Tok! Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Terlibat Kecelakaan dengan Polisi

- Selasa, 7 Februari 2023 | 06:35 WIB
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (ntmcpolri.info)
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (ntmcpolri.info)

Depoktoday.com - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Athallah Saputra yang menjadi korban kecelakaan. Hasya terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pencabutan status tersangka itu usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus tersebut.

"Ada dua rekomendasi, pertama mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Suara.com pada Selasa, 7 Februari 2023.

Kasus tersebut, kata Trunoyudo, juga menjadi pelajaran bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan perbaikan di internal.

Baca Juga: Dewan Pers Paparkan Program Kerja ke Presiden Jokowi

"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, Trunoyudo mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus tewasnya mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Setiabudi Wahono.

Trunoyudo mengatakan, ketidaksesuaian dalam penyidikan itu terungkap dari hasil evaluasi tim asistensi dan evaluasi.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lainnya pada perkara tersebut," papar Trunoyudo.

Baca Juga: Bocah Diduga Korban Kekerasan Ibunya di Pancoran Mas Dibawa ke RSUD Depok

Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya meminta maaf lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus tewasnya mahasiswa UI yang terlibat dengan pensiunan polri itu.

"Kami menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI vs pensiunan polisi itu terjadi pada kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X