Depoktoday.com - Seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang bernisial DN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari seorang bayi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.
Adapun DN diperiksa penyidik Satreskrim bersama enam saksi lain yang terdiri atas keluarga korban dan pihak rumah sakit pada Senin, 6 Februari 2023 siang.
Baca Juga: Dewan Pers Paparkan Program Kerja ke Presiden Jokowi
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan dengan gunting medis.
Menurut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, DN diduga kurang hati-hati saat menggunting perban. Akibatnya, jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting, padahal sudah diingatkan orang tua korban.
"Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib dikutip dari Suara.com pada Selasa, 7 Februari 2023.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu 4 Februari 2023 siang.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Serahkan SK ke Tenaga Pendidik Non-ASN Jenjang SD
Kepada polisi, Suparman (38) yang merupakan orang tua korban, melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.
Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.
Akibatnya korban bayi menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.
Artikel Terkait
Kasus Diabetes Anak Meningkat, Legislator Senayan Minta Pemerintah Segera Bertindak
Politisi Faida Pindah dari Partai Nasdem ke Partai Perindo
Jalan-jalan ke Ragunan, Heru Budi Hartono Beri Nama Anak Gajah dan Jerapah
Partai Buruh dan Serikat Pekerja Geruduk Gedung DPR RI, Ini yang Mereka Sampaikan
Minyak Goreng Langka, Mendag Larang Penjualan Minyakita Secara Online: Belinya Harus Pakai KTP di Pasar Rakyat