Awas! Sebar Video Anak SMA Bugil di Mobil DPRD Jambi Bisa Kena Sanksi Pidana

- Minggu, 5 Februari 2023 | 08:45 WIB
Mobil dinas milik DPRD Jambi kecelakaan (sumber foto: detikNews).
Mobil dinas milik DPRD Jambi kecelakaan (sumber foto: detikNews).

Depoktoday.com - Video Kecelakaan mobil plat merah Toyota Camry di Jambi mendadak viral. Pasalnya, dalam mobil tersebut ada anak SMA tanpa busana alias bugil yang turut menjadi korban kecelakaan.

Keberadaan bocah di bawah umur dalam kondisi bugil itu langsung mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mengutip laman suara.com, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra berharap tidak ada video maupun foto yang terlanjur tersebar di media sosial terkait kondisi anak-anak tersebut dalam mobil yang tanpa busana.

Baca Juga: Pemasangan Rel di Jalur KCJB Sudah Mencapai 110,68 Kilometer

Diketahui, mobil dinas yang membawa perempuan bugil memiliki nomor polisi BH 1842 Z. Mobil itu milik Sekretariat DPRD Jambi dan mengalami kecelakaan tunggal di depan RS Siloam, Jalan Soekarno-Hatta, Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023).

Jika ada foto dan video yang beredar, terdapat sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyertainya. Jasra pun mengingatkan lebih baik diserahkan ke kepolisian untuk pengungkapan kasus.

Berkaitan dengan itu, berikut aturan ancaman pidana bagi penyebar video anak SMA bugil yang mengalami kecelakaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terdapat larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pasal 1 angkat (1) menyatakan pengertian pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Baca Juga: LRT Jakarta Buka Lowongan Lulusan SMK/D3, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Selain itu ada larangan dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”

Sanksi bagi pelanggar Pasal 4 ayat (1) tersebut adalah paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editor: Khoirur Rozi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X