CASN 2023 Terbuka Untuk Umum, Ini Sejumlah Formasi yang akan Dibuka

- Selasa, 31 Januari 2023 | 21:12 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. (Foto: Kabar Banten)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. (Foto: Kabar Banten)

DepokToday.com - Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 tengah disiapkan pemerintah. CASN tahun ini terbuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan hal itu seperti dilansir laman Kementerian PANRB, Selasa 31 Januari 2023.

"Rekrutmen CASN 2023 melingkupi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara selektif dan terbatas, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," katanya.

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” tambah Anas.

Baca Juga: Tapak Suci Putra Muhammadiyah Kota Depok Gelar Ujian Kenaikan Tingkat

Anas mengungkapkan, terkait formasi, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

“Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi. "Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga: Polantas Depok Tilang Pengendara yang Pakai Knalpot Brong

Rekrutmen CASN 2023, lanjut Anas, juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia (SDM) guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Usai usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan. Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan (Menkeu) dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).(***)

 

Editor: Tidar Aira

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X