Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2024

- Minggu, 8 Januari 2023 | 12:56 WIB
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur.  (Foto: A'an Yunanto)
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur. (Foto: A'an Yunanto)

DepokToday.com -  Kementerian Agama (Kemenag) tidak main-main terhadap produk yang belum memiliki sertifikat halal hingga tanggal 17 Oktober 2024. Kemenag akan memberukan sanksi tegas terhadap produk tersebut.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat pada tanggal 17 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, batas waktu pada 17 Oktober 2024 itu merupakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2023, Tersedia 1 Juta Kuota 

Aqil merincikan, pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil di Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023.

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Mie Gacoan Belum Mengajukan Sertifikasi Halal, Kata BPJPH Kemenag

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," sambung Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.(***)

Editor: Tidar Aira

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X