DepokToday.com - Kementerian Agama (Kemenag) tidak main-main terhadap produk yang belum memiliki sertifikat halal hingga tanggal 17 Oktober 2024. Kemenag akan memberukan sanksi tegas terhadap produk tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat pada tanggal 17 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, batas waktu pada 17 Oktober 2024 itu merupakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2023, Tersedia 1 Juta Kuota
Aqil merincikan, pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil di Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023.
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: Mie Gacoan Belum Mengajukan Sertifikasi Halal, Kata BPJPH Kemenag
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," sambung Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.(***)
Artikel Terkait
Buka Toko Halal, PT MUS Tawarkan Bagi Hasil
BPJPH Kesulitan, KSP Turun Tangan Bantu Sertifikasi Halal UMKM
Cabut Kewenangan Label Halal MUI, Menag Yaqut: Bukan Keputusan Ormas
Logo Halal Indonesia Diganti, Mirip Gunungan Wayang Kulit
Berlaku Secara Nasional, Label Halal Terbaru Wajib Dicantumkan di Kemasan Produk
Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal