Tanggal Pengumuman Hasil Administrasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022

- Jumat, 23 Desember 2022 | 13:32 WIB
Pelamar PPPK yang merupakan pengganti tenaga honorer di institusi pemerintah pada 2023 nanti.  (Foto: Instagram bkngoidofficial)
Pelamar PPPK yang merupakan pengganti tenaga honorer di institusi pemerintah pada 2023 nanti. (Foto: Instagram bkngoidofficial)

DepokToday.com - Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) telah dibuka. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan, dalam pendaftaran via online pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada website tersebut.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin seperti dikutip laman Kemenag RI.

Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Calon PPPK Kemenag, Tersedia 49.549 Formasi

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Baca Juga: Lagi, Kemenag Terima Aset Rampasan KPK

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023. Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nurudin.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.(***)

Editor: Tidar Aira

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X