Kapasitas Ibadah Natal 2022 di Gereja 100 Persen, Tak Boleh Tambah Tenda

- Jumat, 16 Desember 2022 | 19:58 WIB
Polisi menjaga keamanan di area gereja Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com)
Polisi menjaga keamanan di area gereja Kota Depok. (Foto: Depoktoday.com)

DepokToday.com - Kapasitas ibadah Natal 2022 di gereja sudah boleh 100 persen, namun tidak boleh menambah tenda di luar untuk peribadatan.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerangkan itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Menurut Menag, kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, kata dia, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

Baca Juga: 44,17 Juta Orang akan Bepergian Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2023

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ujar Menag kepada awak media usai mengikuti rakor.

Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Manusia (PMK), Muhadjir Effendy.

Menko PMK menyatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan tahun baru 2023.

Baca Juga: Pengumuman OPM: Pesta Natal dan Tahun Baru Selesai, Kami Akan Perang, Kosongkan Intan Jaya

"Tahun ini tidak ada lagi pembatasan. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan COVID-19," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mengatakan, jajaran Polri dan TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan melibatkan masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan.

"Selain TNI-Polri, kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor bersama lainnya dalam pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," tandas Kapolri.(***)

Editor: Tidar Aira

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X