Partai Ummat Tidak Lolos! Pemilu 2024 Diikuti 17 Parpol, Ini Daftar dan Nomor Urutnya

- Kamis, 15 Desember 2022 | 13:03 WIB
Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dari nomor urut 1-9. (Foto: Instagram KPU RI)
Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dari nomor urut 1-9. (Foto: Instagram KPU RI)

DepokToday.com - Sebanyak 17 partai politik (parpol) resmi menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nomor urut parpol pun sudah ditetapkan.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan, 17 parpol telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya usai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Tidak Ada Dapil Khusus IKN

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dari nomor urut 10-17.
Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dari nomor urut 10-17. (Foto: Instagram KPU RI)

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Keenam adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, IJTI Resmi Teken MoU dengan KPU RI

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. (Foto: Instagram KPU RI)

Berikut ini daftar parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urutnya:

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Sumber: KemenPANRB RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X