DepokToday.com - KSAL Laksamana TNI Yudo Margono disetujui Komisi I DPR RI sebagai calon panglima TNI untuk menggantukan Jenderal TNI Andika Perkasa.
Persetujuan ini diputuskan Komisi I DPR RI usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan secara internal dalam rangka Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Dengan demikian, Komisi I DPR RI juga menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI saat ini.
Rapat internal tersebut mengagendakan pemaparan visi-misi calon Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, disertai dengan strategi dan program prioritas serta kebijakan yang akan dijalankan Panglima TNI ke depannya.
Baca Juga: Sebut Rotasi Matra, Presiden RI Ajukan Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI
“Serta (Komisi I DPR RI) memberikan apresiasi atas dedikasi Jenderal TNI Andika Perkasa yang telah membawa TNI semakin maju dan profesional,” ungkap Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi I, DPR RI, Jakarta, Jumat 2 Desember 2022.

Meutya Hafid menjelaskan, kesepakatan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI dilakukan secara musyawarah, tanpa ada pemungutan suara (voting).
Baca Juga: Begini Reaksi Panglima TNI Ketika Hotman Paris Pamer Cincin
Artikel Terkait
Jelang Pergantian Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Bahas Utang Rp 1,5 Triliun
Lindungi Nenek Enok, Hillary Ngadu ke Panglima TNI, Ini Jawabannya
Makin Panas, Giliran Eks Panglima TNI Kritik Sikap Brigjen A Fauzi yang Satroni Habib Bahar
Panglima TNI Tunjuk Menantu Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Panglima Kostrad
TASPEN Serahkan Manfaat THT dan Pensiun kepada Mantan Panglima TNI
Panglima TNI Dapat Penghargaan dari Sultan Brunei Darussalam