DepokToday.com - Semua kepala daerah di Indonesia, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, diminta untuk memberikan bantuan kepada korban gempa bumi Cianjur, Jawa Barat.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Surat Edaran yang diteken Mendagri pada 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Mendagri berharap, seluruh gubernur, bupati dan wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.
Baca Juga: Kementerian Sosial Pastikan Kemensos Layani Optimal Korban Gempa Cianjur
Kata Mendagri, bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut seperti dilansir laman Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa 29 November 2022.

Dalam surat tersebut, Mendagri membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.
Artikel Terkait
Pemerintah akan Salurkan Bantuan untuk Warga Cianjur yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Bumi
Doa untuk Cianjur dari Polisi dan Anak Yatim di Kota Depok
Siswa Sekolah AMEC akan Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Tujuh Perawat dari PPNI Kota Depok Dikirim ke Cianjur
KAI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa, Rail Clinic Beroperasi di Cianjur
Karang Taruna Bojong Pondok Terong Salurkan Hasil Donasi kepada Korban Gempa Bumi Cianjur