DepokToday.com - Masyarakat Indonesia yang hendak berangkat umrah ke Arab Saudi kini tidak lagi diwajibkan untuk melakukan vaksin meningitis.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan itu di Jakarta, hari Selasa 15 November 2022.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” terangnya dikutip dari laman Kementerian Agama.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Beri Kelonggaran untuk Jemaah Umrah Indonesia
Menurut Hilman, penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
"Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," tegas Hilman.
Baca Juga: Disetujui Arab Saudi, Bandara Kertajati akan Layani Empat Penerbangan Umrah Tahun Ini
"Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," sambungnya.
Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.
Baca Juga: Kebijakan Baru Umrah 1444 Hijriah, Tak Ada Batasan Kuota Jemaah dan Bisa Pakai Jenis Visa Lainnya
Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.
"PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga," sebutnya.
"PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," tandasnya.(***)
Artikel Terkait
Kasus Penipuan Umrah, Bos Damtour: Saya Tidak Kabur
Arab Saudi Hentikan Umrah, Menag: Keselamatan Jamaah Lebih Utama
Perjalanan Umrah Ditutup, Travel di Depok Pasrah
Kerajaan Arab Saudi Akhirnya Cabut Larangan Umrah untuk Indonesia
Alhamdulillah, Jemaah Haji dan Umrah Penerima Vaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah, Asal..
Kemenag Kota Depok Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Umrah