DepokToday.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang jadi calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 tanpa harus menanggalkan jabatannya.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin 31 Oktober 2022.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden RI, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, menegaskan bahwa para menteri untuk tetap mengutamakan tugasnya meski berkontestasi di Pemilu 2024.
"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Baca Juga: Matang dan Berpengalaman, Golkar Tidak Sembrono Deklarasikan Capres dan Cawapres 2024
Meski demikian, presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Artikel Terkait
Pengumuman! Giring PSI Mundur dari Bursa Capres 2024, Ini Sebabnya
Dirjen Dukcapil Usulkan Capres, Caleg, dan Calkada Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
Diusung NasDem Jadi Capres 2024, Anies Baswedan: Respek Kepada Pak Surya Paloh dan Jajaran
Soal 3 Nama Capres yang Didukung NasDem, Hillary Brigitta Pamer Foto Dekat Jenderal Andika
Megawati Ancam Pecat Kader yang Ribut Soal Capres dan Koalisi, Sindir Siapa?
Presiden Jokowi Blak-blakan Soal Capres 2024, Ini Sosok Incarannya
Diusung Partai NasDem Jadi Capres 2024, Anies Baswedan: Bismillah, Kami Terima