DepokToday.com - Hingga Oktober 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah melakukan penertiban asetnya di berbagai wilayah.
Penertiban aset itu berupa tanah seluas 799.582 m2 dan bangunan seluas 45.723 m2. Adapun luas tanah KAI yang telah bersertifikat yaitu 135 juta m2 atau 50% dari total luas tanah KAI yaitu 270 juta m2.
KAI akan terus melakukan berbagai upaya melalui penjagaan, penertiban, dan pensertifikatan aset miliknya dalam rangka menjaga amanah pemerintah kepada KAI untuk mengamankan aset-aset negara.
Untuk memperkuat pengamanan aset negara ini, KAI pun menjalin kerja sama dengan National Archives of The Netherlands (NAN).
Baca Juga: Kriteria, Syarat, Link Pendaftaran Rekrutmen Eksternal PT KAI Tingkat SMA dan D3
KAI dan NAN telah menyepakati kerja sama dalam hal pelatihan, penelitian, dan pertukaran salinan arsip termasuk informasi lainnya.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, dan Direktur NAN, Afelonne J.M Doek, di kantor National Archief, Den Haag, Belanda, beberapa waktu lalu.

“KAI sangat serius untuk mengupayakan pengamanan aset-aset yang dimiliki. Kolaborasi dengan NAN ini sebagai langkah yang sangat penting untuk penelusuran dokumen kepemilikan aset era Hindia Belanda guna melengkapi bukti kepemilikan aset perusahaan,” kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, melalui keterangan tertulisnya.
Artikel Terkait
KAI Buka Penawaran Hak Penamaan Perusahaan di Stasiun Kereta Api
KAI Open House Balai Yasa: Bukan Sekadar Edukasi, tapi Juga Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
Mengenal 10 Jenis Pekerjaan di PT KAI, Ternyata Tidak Cuma Masinis Saja Loh
Peringati HUT ke-77, Dirut: KAI Pasti Mampu Selesaikan Proyek LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta Bandung
KAI Terapkan Face Recognition, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh Boarding Pass Cukup Scan Wajah