Kemenkes Bolehkan 156 Obat Sirop Jadi Resep untuk Anak

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi obat sirop (Dok. Element Envato)
Ilustrasi obat sirop (Dok. Element Envato)

DepokToday.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis daftar 156 resep obat cair atau sirop yang boleh diberikan kepada anak-anak.

Dibolehkannya 156 obat sirop anak sebagai resep tertuang dalan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury), tertanggal 24 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril, mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 

Baca Juga: Sekda Depok Monitor Penjualan dan Peredaran Obat Sirop Anak di Apotek, Ini Hasilnya

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa 25 Oktober 2022.

Selain itu, Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPKN: Setop Peredaran Obat Sirop, Berikan Korban Ganti Rugi

“Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas sebanyak 156 dan 12 obat tersebut kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

”Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” terangnya.(***)

 

Editor: Tidar Aira

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X