DepokToday.com - Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) menjadi role model (teladan-red) penggunaan kendaraan listrik.
Pasalnya, hal itu telah diatur dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan, Inpres Nomor 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing.
Menhub menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021, sebelum adanya Inpres Nomor 7 tahun 2022.
Baca Juga: Ridwan Kamil Rancang Motor Listrik RKG 5000, Begini Penampakannya
Menhub menjelaskan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.
“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” kata Menhub.

Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.
Artikel Terkait
Bus Listrik Pabrikan PT INKA Unjuk Gigi di Borobudur
Bus Listrik Buatan Universitas Indonesia akan Dipakai untuk Transportasi KTT G20
Menhub Tinjau Progres Pembangunan Bus Listrik Merah Putih untuk G20 di PT INKA
Kembangkan Motor Listrik, PT PLN Kerjasama dengan Hyundai Kefico and Consortiums
Presiden Jokowi Minta Pejabat Gunakan Mobil Listrik, Termasuk Wali Kota Depok
Wali Kota Depok Soal Intruksi Presiden Jokowi Tentang Mobil Listrik: Nggak Efektif
Bantah Wali Kota Depok Soal Kendaraan Listrik, Ridwan Kamil: Jawa Barat Paling Siap