Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Hormati Proses Hukum

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Logo PT Liga Indonesia Baru (LIB).(Foto: ligaindonsiabaru.com)
Logo PT Liga Indonesia Baru (LIB).(Foto: ligaindonsiabaru.com)

DepokToday.com - Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, menghormati keputusan itu.

Dikutip dari laman resmi PT LIB, Kamis 6 Oktober 2022, Akhmad Hadian Lukita langsung memberikan respon cepat.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Direktur Operasional LIB, Sudjarno, menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin 3 Oktober 2022 dan Rabu 5 Oktober 2022 di kantor Mapolres Malang, Jawa Timur.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu 2 Oktober 2022 pagi. Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” terang Sudjarno.

Ratusan suporter memasuki lapangan pascapertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir.(Foto: Tangkapan layar YouTube HET KANAL)
Ratusan suporter memasuki lapangan pascapertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir.(Foto: Tangkapan layar YouTube HET KANAL)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Pria yang akran disapa Iwan Bule ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

Baca Juga: Suporter Sepak Bola di Depok Bersama Polisi Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Iriawan dilansir laman resmi PSSI.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Kapolri menetapkan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka bersama dengan lima orang lainnya termasuk dari anggota kepolisian.

Pengumuman tersangka oleh Kapolri pada Kamis malam itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.(***)

Halaman:

Editor: Tidar Aira

Sumber: PSSI, PT LIB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X