DepokToday.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan langkah-langkah untuk menangani dampak kenaikan harga BBM pada sektor transportasi.
Beberapa langkah yang diambil Kemenhub yaitu melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.
Adapun kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” kata Menhub dikutip laman resmi Kemenhub, Senin 5 September 2022.
Baca Juga: Demo Harga BBM, Ratusan Buruh Depok Ikut Unjuk Rasa ke Jakarta
“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tambah Menhub.
Kemudian, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online.
“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Menhub.
Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.
Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Viral! Anggota DPRD Depok Asyik Berjoget Saat Harga BBM Naik, Netizen: Menyebalkan
“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ucap Menhub.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 Juta/bulan.
Artikel Terkait
Batal Dihapus, Jokowi Terbitkan Perpres Soal BBM Jenis Premium
Beli BBM Pertalite dan Solar Mulai 1 Juli 2022 Pakai Aplikasi MyPertamina
Panik Harga BBM Naik, Warga Depok Serbu SPBU
Harga BBM Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya
Kisruh Harga BBM, Rocky Gerung: BLT Itu Semacam Oksigen Setelah Orangnya Dicekik