DepokToday.com - Penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis 21 Juli 2022, berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Persyaratan dan Mekanisme Pembayarannya
Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam rilisnya, Rabu 20 Juli 2022.
Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.
Artikel Terkait
Ditjen Pajak Sita Dua Apartemen di Depok Gegara Ini
Pemkot Depok Sebut Perolehan Pajak Bumi Bangunan Tahun Ini Lebihi Target
Sri Mulyani Ungkap Alasannya Naikan Pajak Orang Kaya, Ternyata karena Begini
Jual NFT Dapat Miliaran, Ghozali Disinggung Ditjen Pajak, Warganet Kompak Bilang Begini
Alhamdulillah, Pajak PPnBM Kembali Diperpanjang Pemerintah, Tahun Ini Skemanya Berbeda
Pesan Sekda untuk ASN Depok yang Belum Bayar Pajak: Harus Jadi Contoh
Kembali Viral, Kali Ini Ustaz Khalid Sebut Pajak Haram, Begini Penjelasannya
Duh, Polisi Sebut Mobil Daus Mini Gunakan Plat Bodong, Pajak Nunggak 2 Tahun