DepokToday.com - Kementeria Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.
Baca Juga: Stok Obat PMK Terbatas, Hewan Kurban Depok Disarankan Minum Jamu
Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Baca Juga: Wabah PMK Bikin Pengusaha Hewan Kurban Jerit, Haji Doni: Peminat Banyak, Sapinya yang Terbatas
Artikel Terkait
Pemkot Minta Camat-Lurah Awasi Penjualan Hingga Pemotongan Kurban
Ini Isi Surat Edaran Prokes Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban
Terungkap, Begini Cara Pilih Hewan Kurban di Pedagang
Wali Kota Depok Anjurkan Potong Hewan Kurban di RPH-R
Polres Metro Depok Sebar 84 Hewan Kurban untuk Rakyat, Pesannya Bikin Haru
Bagikan 1000 Hewan Kurban, Sandiaga Uno Berpesan Ini
Pemprov Jawa Barat Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Sehat untuk Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
Pengumuman! Pedagang Hewan Kurban di GDC Bagi-bagi Duit Rp 500 Ribu, Begini Caranya