DepokToday.com - Salah satu tujuan pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan kesatuan masyarakat.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Haryono, mengatakan hal tersebut pada Seminar Nasional bertajuk “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Demokrasi Jelang Pemilu dan Pemilukada 2024 dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat” di Hotel Ashley, Senin 6 Juni 2022.
Sugeng Hariyono yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam seminar itu menjelaskan, ormas merupakan ruang berhimpun bagi masyarakat dan menjadi jati diri untuk menyampaikan aspirasi dalam membangun negara.
Selain itu, kata dia, keberadaannya juga telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD).
“Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan yang sama," kata Sugeng.
"Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi yang ada,” tambahnya.
Baca Juga: Ketua IDI yang Baru Ternyata Pengurus Ormas, Jejaknya Dikuliti Usai Pecat Dokter Terawan
Karenanya, Sugeng mengingatkan, tujuan tersebut menjadi legal standing dari keberadaan ormas.
Artikel Terkait
Pengurus Ormas di Depok Belajar Jadi Wartawan
DPRD Depok Digeruduk Ormas Pemuda Pancasila, Ini Akar Masalahnya
Weleh! Dana Swakelola Ormas Tembus Rp 2 Triliun, Ini Rinciannya
Keras! Ternyata Begini Latihan Fisik Anggota Ormas Pemuda Pancasila
Beroperasi Malam Hari, Mobil Ormas Berlaga Aparat Ini Tak Berkutik Dihadang Jaguar
Cabut Kewenangan Label Halal MUI, Menag Yaqut: Bukan Keputusan Ormas