DepokToday.com - Calon presiden (capres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (calkada), yang akan tampil di Pemilu 2024 diusulkan mengisi formulir tak memiliki paspor asing.
Karenanya, KPU agar membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta Pemilu--baik Pilkada, Pileg, dan Pilpres--perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tegas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, saat berbicara dalam kegiatan Simposium Nasional Hukum Tata Negara di The Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu beberapa waktu lalu.
Dirinya menilai, selama ini dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut Stelselnya Pasif.
Kalau tidak ditanya, kata dia, para pasangan capres, calkada, dan caleg, tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak.
Zudan berpandangan bahwa saat ini WNI yang mempunyai Paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan, karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.
"Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum," katanya.
Zudan menyatakan, dalam administrasi pemerintahan, apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.
Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.
Artikel Terkait
2024 Ada Pemilu, Sekda Ingatkan Hal Ini kepada Dukcapil di Jawa Barat
Presiden Jokowi Didesak Beri Respon Tegas Soal Wacana Penundaan Pemilu, Begini Alasan Pengamat
Gaduh Jelang Pemilu, IJTI Ingatkan Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
Presiden Dinilai Harus Menolak Penundaan Pemilu Walau Masyarakat Menghendaki, Alasannya Tegas Karena Ini
Isi Penundaan Pemilu Jadi Polemik, Presiden Jokowi Diminta Tiru SBY
Bidik Pemilu, 17 Ribuan Warga Depok Masuk PKS, Hadiahnya Motor
Jelang Pemilu 2024, KPUD Kota Depok Bakal Dibuatkan Gedung Baru, Ini Lokasinya
Pemilu 2024, KPU Kabupaten dan Kota Tak Perlu Lagi Minta DP4 ke Dinas Dukcapil Daerah