DepokToday.com – Pihak Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh anggotanya. Kabar itu belakangan ini sedang ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, bahwa tindak laku perselingkuhan telah dilarang keras terjadi.
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya pun kembali mengimbau dengan tegas agar seluruh anggotnya tak sekalipun terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Aturan yang tegas ini berlaku untuk seluruh anggota Polda Metro Jaya, baik yang sudah berkeluarga maupun masih single.
“Terkait kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan,” kata Kombes Endra Zulpan, dikutip dari pmjnews.com pada Selasa, 24 Mei 2022.
Baca Juga: Bungkam Mulut Besar Pendeta Saifuddin yang Hina UAS, Buya Yahya: Jangan berani-berani Anda...
“Terlebih mereka sudah berkeluarga, belum berkeluarga juga tidak boleh yang seperti itu,” sambungnya.
Kemudian Zulpan juga menegaskan, apabila terdapat anggota Polda Metro Jaya yang melakukan perselingkuhan maka yang bersangkutan bakal mendapat sanksi berat.
“Belum berkeluarga lalu berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian,” katanya.
Artikel Terkait
Erik ten Hag Inginkan MU Jadi Tim Seperti Ini di Kompetisi Musim Depan
Erik ten Hag Datang, Bagaimana Masa Depan Ronaldo, Maguire, dan Rangnick di MU?
Direvitalisasi, TMII Ditutup untuk Pengunjung Sampai Agustus 2022
Masih Ada Kuota, 2.531 Calon Jemaah Haji Cadangan Siap Berangkat, Ini Ketentuannya
Pastikan Landai, Kemenkes Ungkap Alasan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Berubah