DepokToday.com- Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Polri, telah menetapkan Pendeta Saifuddi Ibrahim sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Dari hasil pemeriksaan terungkap, ia berada di Amerika.
Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menyebut, selanjutnya kasus yang menyeret Pendeta Saifuddin ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Menurut Dedi, penyidik saat ini sedang fokus melacak keberadaan Pendeta Saifuddin.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” katanya dikutip dari Suara.com pada Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga: Sadis! Siswi SMP Disiksa 4 Hari di Apartemen Gegara Persaingan Open BO
Baca Juga: Takut Masuk IDI, Siti Fadilah: Saya Pernah Nunggak Setahun
Dari hasil gelar perkara, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat. Terkait hal itu, Polri kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Federal Bureau Of Investigation atau FBI.
“Dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” kata Irjen Dedi.
Artikel Terkait
Mangkir dari Panggilan Polisi, Mawar AFI Izin Operasi, AKBP Yogen: Ya Setelah...
Tak Kooperatif, Penyidik Bakal Lakukan Ini Terhadap Orang yang Dilaporkan Haji Faisal
Gebyar Vaksinasi di Kecamatan Cimanggis, 1.364 Orang Sudah Divaksin
TMII Mau Ulang Tahun, Jajaran Direksi Ini Ziarah ke Makam Pak Harto dan Ibu Tien
Mahasiswa UI Desak Rektorat dan Polisi Serius Usut Kematian Akseyna: Kita Sudah...