DepokToday.com-Logo atau label halal Indonesia diganti. Bentuknya menyerupai gunungan wayang kulit. Yuk disimak filosofi dari logo tersebut biar tidak gagal paham.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan, label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
"Bentuk Label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," lanjutnya.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
Baca Juga: Cabut Kewenangan Label Halal MUI, Menag Yaqut: Bukan Keputusan Ormas
Baca Juga: BPJPH Kesulitan, KSP Turun Tangan Bantu Sertifikasi Halal UMKM
Aqil Irham menambahkan bahwa Label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
BPJPH kementerian agama menetapkan label halal yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label halal.
Artikel Terkait
MUS Halal Convenience Store Hadir di Depok
Buka Toko Halal, PT MUS Tawarkan Bagi Hasil
Vaksin Sinovac Harus Teruji Klinis dan Bersertifikat Halal
Kemenag Gelontorkan Rp 6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini Syaratnya
Kemenag Kota Depok Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Umrah