Ikatan Dokter Indonesia Setuju, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19

- Senin, 7 Maret 2022 | 18:40 WIB
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban. (Twitter/@ProfesorZubairi)
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban. (Twitter/@ProfesorZubairi)

DepokToday.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung keputusan pemerintah yang telah mencabut aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, kebijakan ini harus benar-benar diperhatikan dengan ketat agar tidak menjadi penularan yang masih sehingga kasus Covid-19 melonjak lagi.

"Saya setuju kebijakan ini. Namun harus dengan monitoring. Nggak bisa langsung tiru negara lain. Notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70 persen," kata Zubairi seperti dilaporkan Suara.com, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Persiapkan Musrenbang Tingkat Kota Depok, Idris Ingatkan Tiga Point Penting Ini

Zubairi menyebut, penghapusan tes Covid-19 ini juga bertujuan untuk menjadikan virus asal China itu menjadi endemi, terlebih dalam beberapa waktu kebelakang kasus juga terus mengalami penurunan.

"Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan enggak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi," katanya.

Diketahui, pemerintah menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Baca Juga: Ini Babak Baru Kasus Laporan Mawar AFI, Besok Polisi Akan Periksa...

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal menuju endemi.

Ilustrasi. RS Brawijaya salah kirim hasil tes Covid
Ilustrasi. RS Brawijaya salah kirim hasil tes Covid (Foto: Hops.id)

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu  menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin 7 Maret 2022.

Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. ***

Editor: Ade Ridwan

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus KPK Mampir di Kota Depok, Ada Apa Ya?

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:47 WIB
X