DepokToday.com - Setelah ramai ditolak pekerja, Presiden Jokowi menyatakan akan melaksanakn revisi terhdap atauran pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Menaker Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya telah menerima saran dari Presiden dalam hal ini, karena itu revisi soal aturan tersebut akan segera dilakukan.
Meski begitu, pengamat meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Baca Juga: Setelah Inter Milan, Napoli Juga Gagal ke Puncak Klasemen Serie A Menggeser AC Milan
Melansir dari Pikiran Rakyat, kisruh JHT hingga kini seolah tak berujung dengan Permenaker yang baru.
Di dalam Permenaker baru tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan jika JHT hanya bisa dicairkan ketika masyarakat berusia 56 tahun.
Sontak keputusan tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat karena dianggap memperumit para pekerja.
Setelah Permenaker tersebut menimbulkan keributan, Jokowi kemudian turun gunung dan meminta supaya Ida Fauziyah Permenaker tersebut direvisi.

Artikel Terkait
Wow, Sebagian Dana JHT Ternyata untuk Surat Utang Negara, Begini Alurnya
Eks Menteri Susi Pudjiastuti Sentil Pejabat Istana Soal JHT
Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR RI Merasa Dilangkahi, Seharusnya Mampu Mengawasi
Polemik Pencairan JHT Terus Bergulir, Menaker Dialog dengan Buruh Beri Penjelasan Begini
Dapat Arahan Presiden setelah Menjadi Polemik, Kemenaker Janji Revisi Pencaiaran JHT