DepokToday.com - Setelah adanya aturan soal Program Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun mendapat penolakan dari sejumlah pihak, kini polemik tersebut ditanggapi Presiden Jokowi.
Berdasarkan adanya arahan dari Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan akan merevisi aturan JHT. Revisi ini tentang bagaimana aturan tersebut menjadi lebih sederhana dari sebelumnya.
Melansir dari Suara.com, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Cowok Wajib Paham, Ternyata Ini Tanda Cewek Lagi Kepengen Begituan
Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 Februari 2022.

Dia menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja/buruh.
"Oleh karenanya, Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini."
Artikel Terkait
Puan Maharani Cecar Soal JHT, Eh Ternyata Peninggalan Megawati
Wow, Sebagian Dana JHT Ternyata untuk Surat Utang Negara, Begini Alurnya
Eks Menteri Susi Pudjiastuti Sentil Pejabat Istana Soal JHT
Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR RI Merasa Dilangkahi, Seharusnya Mampu Mengawasi
Polemik Pencairan JHT Terus Bergulir, Menaker Dialog dengan Buruh Beri Penjelasan Begini