DeokToday.com - Adanya mekanisme tata cara pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT membuat sejumlah pihak memprotes hal tersebut.
DPR RI sendiri mengaku belum mengetahui aturan ini sebelum ramai diperbincangkan.
DPR RI menilai, walau hal tersebut merupakan Permenaker, seharusnya menteri bisa mengkonsultasikan hal ini ke DPR.
Baca Juga: Pria Jangan Asal Sentuh, Ini Ciri-ciri Wanita yang Memiliki Nafsu Besar Soal Seks
Melansir dari Suara.com, anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Daulay, mengatakan, bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak pernah memberitahu atau pun berkonsultasi dengan DPR soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

"Terkait ini ketika ini (Permenaker) dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu, minimal diberitahu dulu ini akan ada Permenaker, belum ada," kata Saleh dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Saleh mengatakan, memang dalam pembuatan Permenaker itu kewenangan pemerintah. Aturan dibawah UU itu memang ada di wilayah pemerintah, mulai dari Peraturan Pemerintah, Perpres, sampai Permenaker.
Artikel Terkait
Terbaru, Isi PPKM Darurat Depok Sektor Kritikal, Nakes Cukup Tunjukan ID
Mekanisme Penarikan JHT Berubah, DPR Mengaku Belum Ada Keterangan Menteri Ida
Puan Maharani Cecar Soal JHT, Eh Ternyata Peninggalan Megawati
Wow, Sebagian Dana JHT Ternyata untuk Surat Utang Negara, Begini Alurnya
Eks Menteri Susi Pudjiastuti Sentil Pejabat Istana Soal JHT