DepokToday.com- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan fakta mengejutkan dibalik dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang belakangan ini menuai perdebatan publik.
Seperti diketahui, keputusan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 65 tahun telah menimbulkan kontradiktif bagi masyarakat pekerja.
Dilansir Hops.id jaringan DepokToday.com, ternyata dana JHT yang dikelola pemerintah melalui BPJS sebesar Rp372,5 triliun itu sebagian besar ditempatkan di Surat Utang Negara atau SUN. Kebijakan itu dilakukan untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Baca Juga: Puluhan Warga Depok Jerit, Panik Terjebak Banjir Jam 1 Pagi
Baca Juga: Blak-blakan Sebut Inul Daratista Cocok Jadi Istri, Vicky Prasetyo Sampai Baca Doa Khusus
Hal itu pun diakui oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Menurut dia, sebanyak 65 persen dana JHT diinvestasikan dalam bentuk obligasi dan surat berharga dengan total 92 persen dalam bentuk SUN.
Sedangkan 15 persen dana lainnya dalam bentuk deposito yang 97 persen di antaranya ada pada Himbara atau Himpunan Bank Negara serat Bank Pembangunan Daerah atau BPD.
Kemudian, masih kata dia, 12,5 persen dari dana program Jaminan Hari Tua atau JHT ini disimpan pada saham yang didominasi saham blue chip, serta 7 persen diinvestasikan pada reksa dana.

Sementara sebanyak 0,5 persen sisanya ditaruh di properti dengan skema penyertaan langsung.
Menangapi hal tersebut, ekonom senior, Rizal Ramli langsung membuat cuitan melalui akun twitter pribadinya dengan penjelasan yang mengejutkan.
Ia menyoroti soal dana JHT yang mencapai angka Rp372,5 triliun, yang ternyata mayoritas disimpan di surat utang negara atau SUN.
Rizal mengaku heran dengan penyimpanan dana program JHT tersebut.
“Walah .. walah, ternyata mayoritas dana pekerja JHT ditanam di Surat Utang Negara.!” katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @RamliRizal.
Artikel Terkait
Telah Dibuka Pendaftaran SNMPTN 2022, Pilih Prodi Sesuai Minat Kamu
Ketua KPK Berikan Istrinya Penghargaan Karena Bikin Lagu, Novel: Sedih Melihat KPK Dirusak
Pemerintah Kota Depok Didesak Aktifkan Lagi Situ-situ yang Hilang, Dimana Aja?
Hukum Personil TNI yang Terlibat Kasus, Jenderal Andika: Saya Punya Kewenangan