DepokToday.com - Mekanisme penarikan jaminan hari tua atau JHT memicu gelombang penolakan. Banyak pekerja tentunya menyayangkan adanya kebijakan ini.
Nah, adanya tata cara baru pencairan jaminan hari tua atau JHT yang baru dapat dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun ternyata belum diketahui secara jelas oleh DPR RI.
Melansir dari Suara.com, Komisi IX DPR RI mengaku belum mendapatkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Bahkan mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) belum disampaikan secara komprehensif.
Baca Juga: Menguak Sosok Ustaz Khalid Basalamah, Pendakwah Jebolan S3 yang Sebut Wayang Haram
Atas kondisi itu, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai semestinya Menaker Ida mengabarkan parlemen terlebih dahulu soal JHT yang baru bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya.
Berbicara soal aturan JHT, Saleh menilai harus dipastikan supaya tidak merugikan para pekerja.
Ia sendiri telah mendengar masih ada penolakan dari berbagai asosiasi dan serikat pekerja untuk aturan JHT teranyar itu.
"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," ujarnya.
Artikel Terkait
Dipanggil Sebagai Saksi, Sandi Serahkan Bukti Rekaman Soal BPJS
Bikin Haru, Ini Pengakuan Peserta BPJS Kesehatan di Depok
Ketahui, Ini Daftar 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Perangi Indonesia, Anggota KKB Ternyata Punya BPJS dan Kartu Amazone
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan