DepokToday- Jeruji besi penjara nampaknya tak juga membuat Habib Bahar gentar. Hal itu dibuktikan dengan sikap tegasnya yang menolak untuk kembali diperiksa oleh penyidik.
Dilansir dari Suara.com, kabar Habib Bahar menolak permintaan polisi diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta. Ia menyebut, Habib Bahar diminta untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Namun permintaan penyidik itu ditolak mentah-mentah oleh Habib Bahar karena ia merasa sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan kini telah dijebloskan ke penjara.
Masih menurut Ichwan, Habib Bahar selama ini sudah tiga kali diperiksa Polisi, sehingga permintaan pemeriksaan sebagai saksi itu dirasa sudah tidak penting. Ichwan juga mengatakan, bahwa klien-nya itu punya hak menolak permintaan pemeriksaan tersebut.
“Kan dia punya hak (untuk menolak) ngapain diperiksa juga, kan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan juga. Selama ini, kan kami kooperatif,” kata Ichwan dikutip pada Rabu, 19 Januari 2022.

Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun bukti yang dipegang Polisi adalah sebuah video yang disampaikan Bahar dalam sebuah ceramah di kawasan Bandung sekira Desember 2021 lalu.
Pendakwah yang dikenal dengan sederet kontroversinya ini ditahan sejak Senin 3 Januari 2022 usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Pesan Habib Bahar untuk Umat Islam: Jangan Pernah Takut untuk Menyampaikan Kebenaran
Bersumpah Atas Nama Allah, Habib Bahar Janji Lawan Kezaliman
Setelah Habib Bahar dan Ferdinand, Kini Polisi Bidik Denny Siregar
Habib Bahar Skak Mat Hakim Ketika Dibandingkan dengan Nabi Muhammad
Begini Jawaban Habib Bahar Ketika Dicecar Soal Akhlak